Dalam rangka pelayanan informasi dan dokumentasi di lingkungan Kecamatan Jiwan diperlukan pengelolaan yang optimal berupa dokumen serta media sebagai sarana pelayanan informasi maka ditetapkan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi ( PPID ) Pembantu pada Kecamatan Jiwan yang memiliki tugas dan fungsi :
- Memberikan layanan informasi publik kepada masyarakat sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku;
- Membantu PPID Kabupaten Madiun dalam melaksanakan tugas dan kewenangannya;
- Menyampaikan informasi dan dokumentasi kepada PPID secara berkala dan sesuai kebutuhan;
- Membuat, mengumpulkan, serta memelihara informasi dan dokumentasi untuk kebutuhan organisasi unit kerjanya;
- Menentukan atau menetapkan suatu informasi dapat/tidaknya diakses oleh publik;
- Mengkonsultasikan informasi publik yang dikecualikan kepada PPID Kabupaten Madiun